Ahad 29 Nov 2015 06:50 WIB

'Hasil Audit Dana Kampanye, Belum Tentu Semua Calon Jujur'

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
(dari kiri-kanan) Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia Anton Silalahi, Ketua Public Compaign IAPI Yanuar Mulyana, Koordinator Kelompok Kerja Nasional Pengawasan Partisipatif Dana Kampanye Yusfitriadi, dan Kepala Bagian Sosialisasi Bawaslu RI Jhonly Mare
Foto: Republika/ Yasin Habibi
(dari kiri-kanan) Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia Anton Silalahi, Ketua Public Compaign IAPI Yanuar Mulyana, Koordinator Kelompok Kerja Nasional Pengawasan Partisipatif Dana Kampanye Yusfitriadi, dan Kepala Bagian Sosialisasi Bawaslu RI Jhonly Mare

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil audit dana kampanye pasangan calon dikhawatirkan tidak sesuai dengan harapan tujuan dibuatnya pelaporan dana kampanye, yakni menghasilkan proses kampanye yang terbuka, bersih dan transparan. Pasalnya, dalam mekanisme audit dana kampanye tersebut hanya didasarkan pada laporan yang dicantumkan di Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).

"Belum tentu semua paslon jujur melaporkan semuanya, yang berlebih dan bermasalah cenderung tidak akan dilaporkan," ujar Kepala Bidang Media dan Publikasi Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Yanuar Mulyana di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (27/11).

Dengan demikian, kata Yanuar tujuan dari pelaporan dana kampanye untuk menghasilkan kesetaraan dalam kampanye di Pilkada kemungkinan tidak akan tercapai. Padahal, dalam aturan awal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerapkan aturan pembatasan dana sumbangan kampanye.

"Tujuan kesetaraan tidak mungkin tercapai kalau seperti," ujarnya.

Semestinya, audit dana kampanye tidak hanya berfokus pada laporan akhir oleh tim paslon, tetapi berlaku sejak paslon membuka rekening khusus untuk menampung dana awal kampanye. Sehingga, auditor bisa melakukan audit keseluruhan dana dalam rekening paslon tersebut.

"Jika ingin menghasilkan kualitas audit yang maksimal, ya harus difasilitasi menjangkau penerimaan maupun pengeluaran baik yang dilaporkan maupun tidak dilaporkan," ujarnya.

Ditambahkannya pula, proses audit juga tidak menyasar pada substansi, dimana hasilnya hanya menyangkut soal kepatuhan paslon, bukan memberikan gambaran utuh mengenai realitas dana kampanye keseluruhan. Hal itu tentunya amat disayangkan meskipun di regulasi KPU mengatur demikian.

"Di dalam PKPU disebutkan bahwa bentuk perikatan audit dana kampanye dalam pilkada sebatas audit kepatuhan atas beberapa hal tertentu. Tujuannya hanya untuk menilai kesesuaian pelaporan dana kampanye dengan beberapa hal tertentu," ujar Yanuar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement