Senin 30 Nov 2015 16:29 WIB

Tiga Kejanggalan Pembunuhan Tata Chubby Versi Kuasa Hukum

Rep: C33/ Red: Ilham
Tersangka pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (21/9).  (Republika/Yasin Habibi)
Tersangka pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (21/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Syahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso menghadiri sidang vonis di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Pengacara terdakwa Ahmad Ramzy menyampailan tiga kejanggalan dalam kasus itu.

Ahmad berharap sidang vonis kali ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Ia merasa ada tiga kejanggalan yang terungkap dari persidangan. Pertama, tidak ada satu orang pun yang melihat Prio masuk ke kos-kosan yang dihuni korban. Selain itu, tidak ada kamera pengawas atau CCTV yang bisa membuktikan keberadaan Prio sebagai orang yang terakhir keluar dari kamar kos milik Deudeuh.

"Kedua, setelah Prio ditangkap tanggal 15, pada tanggal 12 April dilakukan visum korban di RS Ciipto dan dinyatakan korban baru meninggal 12 jam. Jadi Prio datang tanggal 10 dan meninggalnya tanggal 11," katanya ketika ditemui di PN Jaksel pada Senin, (30/11).

Ketiga, tidak adanya DNA atau sidik jari yang menunjukan Prio sebagai orang yang terakhir bertemu dengan korban. Ahmad merasa tempat tinggal korban tergolong bebas karena tidak ada penjaga dan CCTV.

"Prio memang mencekik tapi pada saat itu yakin belum meninggal," katanya.

Namun, dalam sidang vonis, Prio Santoso dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. "Terdawa terbukti secara sah melanggar pasal 338 dan 363 KUHP dengan hukuman 16 tahun penjara," kata Hakim Ketua Nelson Sianturi dalam sidang vonis pada Senin, (30/11) siang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement