REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Dugaan Ketua DPR RI Setya Novanto yang mencatut nama presiden dan wakil presiden dalam pertemuan dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport ternyata telah masuk penyelidikan Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengonfirmasi bahwa Gedung Bundar akan mengusut tindakan politikus Partai Golkar tersebut.
"Secara resmi kami saat ini baru pada tahap akan melakukan lidik (penyelidikan). Kami saat ini juga sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut,” ujar Arminsyah, dalam rilisnya kepada Republika.co.id, Selasa (1/12).
Dugaan tindak pidana korupsi yang didalami adalah kemungkinan ada pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan jelas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal
Arminsyah menjelaskan, dalam tindak pidana korupsi, percobaan korupsi itu bobotnya sama dengan melakukan korupsi itu sendiri.
"Kalau pembunuhan, antara percobaan pembunuhan dengan pembunuhan itu dinilai berbeda, pidananya juga beda. Tidak demikian dengan tindak pidana korupsi," tutur mantan Jaksa Agung Muda Intelijen ini.
Arminsyah menyampaikan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk sampai pada kesimpulan. "Kami tuntaskan secepatnya," ucapnya.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Sri Budi Eko Wardani menuturkan, langkah yang telah dilakukan kejaksaan patut diapresiasi. Artinya, kata dia, ada keseriusan lembaga ini dalam mengusut kasus korupsi di Indonesia.
"Ini jangan sampai berhenti disini saja. Untuk kasus lainnya pun juga harus dibuka (diungkap)," kata Dani, sapaan akrabnya.
Dikatakan, dalam kasus Setya Novanto menunjukkan perluasan akan arti korupsi. Karena kejaksaan telah bertindak preventif pencegahan korupsi.
"Memperkaya diri memang belum ada, tapi dari sisi upaya sudah mengarah kesana. Ini berarti kejaksaan sudah memiliki definisi yang luas mengenai korupsi," ujarnya.