REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi membubarkan demonstrasi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), siang tadi. Pembubaran tersebut dikarenakan mereka memaksa melakukan long march.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, terdapat aturan yang mengatur dalam melakukan demonstrasi. Apabila melanggar aturan maka dapat dibubarkan. "Mereka tidak ada pemberitahuan," ujarnya, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Selasa (1/12).
Badrodin menambahkan, demonstrasi yang menggunakan simbol bintang kejora juga tidak dibolehkan. Karena itu, polisi harus membubarkan. Menurut Badrodin, pembubaran terhadap demonstrasi untuk menghindari resiko yang lebih tinggi. Sebab, jika dilakukan oleh kelompok lain akan sangat beresiko.
Polisi, lanjutnya, telah mengamankan lebih dari 100 pengunjuk rasa. Namun, tidak ada peserta aksi yang terluka karena tembakan aparat. "Kalau ada pelanggaran hukum yang bisa diproses ya kita amankan. Kalau nggak ada, hanya ricuh buat macet, hanya diamankan, nggak diproses hukum," ucap mantan Kapolda Jawa Timur itu.