REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Selasa (1/12), akhirnya memutuskan pemanggilan Menteri ESDM Sudirman Said hari ini, Rabu (2/12). Keputusan ini merupakan hasil dua tahap voting di internal Anggota MKD yang berjumlah 17 orang.
Dari proses tahap voting 11 Anggota MKD mendukung agar MKD melanjutkan acara persidangan, dan enam orang Anggota MKD mendukung tidak melanjutkan persidangan. Pada tahap kedua voting, opsi yang ada melanjutkan persidangan dengan agenda verifikasi dan validasi bukti rekaman atau langsung pemanggilan pelapor dan saksi.
Dari 11 Anggota MKD yang menyetujui melanjutkan persidangan, sembilan Anggota MKD menyetujui melanjutkan pemanggilan pelapor dan saksi dan delapan Anggota MKD mendukung verifikasi dan validasi bukti rekaman. Anggota MKD dari Fraksi PAN dan PKS bahkan mendukung sidang MKD dilanjutkan.
"Dengan demikian keputusan voting yang dipilih mayoritas melanjutkan persidangan, dengan jadwal persidangan. Dan pemanggilan pengadu dan saksi," Kata Ketua MKD Surahman Hidayat di akhir rapat internal MKD, Selasa (1/12).
Dengan demikian, lanjut Surahman, hari ini pemanggilan pada pengadu Sudirman Said. Jadwal selanjutnya setelah pemanggilan pengadu, direncanakan Kamis (3/12) akan dihadirkan saksi-saksi. Di antaranya mengundang Maruf Syamsuddin dan Riza Chalid.
Rencana pemanggilan Setnov Diundur Untuk pemanggilan terperiksa. Setya Novanto rencananya akan dilakukan pada Senin pekan depan. Namun keputusan ini dipending hingga semua pemanggilan saksi bisa dipanggil, bila dibutuhkan keterangan lanjutan.