REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Rabu (2/12), mulai mendistribusikan surat suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya pada 9 Desember mendatang. Pendistribusian surat suara ke 31 kecamatan akan dilakukan dalam tiga hari atau hingga 4 Desember mendatang.
“Surat suara yang didistribusikan, jumlahnya adalah sebanyak jumlah DPT, plus 2,5 persen,” ujar Komisoner KPU Surabaya Miftakul Ghufron melalui siaran pers tertulis.
Gufron menyampaikan, pada hari pertama, surat suara akan didistribusikan ke sebelas kecamatan. Selanjutnya, pada hari kedua dan ketiga, kata dia, masing-masing ke sepuluh kecamatan. Dalam kegiatan tersebut, KPU Surabaya mendapat pengawalan aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan Polres Tanjung Perak.
“Untuk kecamatan-kecamatan yang masuk wilayahnya Polrestabes Surabaya, pengawalan oleh Polrestabes. Sedangkan untuk kecamatan yang masuk wilayah hukum Polres Tanjung Perak, pengawalan oleh Polres Tanjung Perak,” ujar Ghufron.
(Baca juga: Tak Cairkan Dana Pilkada, Pemda akan Berurusan dengan Hukum)
Selain dari Polrestabes Surabaya dan Polres Tanjung Perak, Ghufron menyampaikan, petugas Kepolisian Sektor (Polsek) di masing-masing kecamatan juga akan turut mengawasi penyerahan surat suara di lokasi.
Kapolsek di masing-masing kecamatan, kata Ghufron, akan turun langsung untuk memantau penyerahan. Selain itu, ia manambahkan, petugas PPK, Panwascam, dan PPL akan ikut mengawasi dan memastikan jumlahnya tepat atau sesuai di masing-masing TPS.
Setelah dihitung, Ghufron menjelaskan, surat suara yang akan disebar ke 3.936 TPS akan langsung dimasukkan ke dalam kotak suara untuk selanjutnya digembok dan disegel. Apabila dalam proses penghitungan tersebut dinyatakan ada yang kurang, menurut dia, maka PPK akan membuat berita acara penghitungan dan menyampaikan berapa kekurangannya ke KPU Surabaya.
“Kalau sudah disampaikan jumlah kekurangannya, akan segera kami ganti,” ujar Ghufron.