Rabu 02 Dec 2015 20:36 WIB

KPU Surabaya Mulai Distribusikan Surat Suara

Rep: Andi Nurroni/ Red: Esthi Maharani
Pekerja menunjukkan desain surat suara dikantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (11/11).    (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja menunjukkan desain surat suara dikantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (11/11). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Rabu (2/12), mulai mendistribusikan surat suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya pada 9 Desember mendatang. Pendistribusian surat suara ke 31 kecamatan akan dilakukan dalam tiga hari atau hingga 4 Desember mendatang.

“Surat suara yang didistribusikan, jumlahnya adalah sebanyak jumlah DPT, plus 2,5 persen,” ujar Komisoner KPU Surabaya Miftakul Ghufron melalui siaran pers tertulis.

Gufron menyampaikan, pada hari pertama, surat suara akan didistribusikan ke sebelas kecamatan. Selanjutnya, pada hari kedua dan ketiga, kata dia, masing-masing ke sepuluh kecamatan. Dalam kegiatan tersebut, KPU Surabaya mendapat pengawalan aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan Polres Tanjung Perak.

“Untuk kecamatan-kecamatan yang masuk wilayahnya Polrestabes Surabaya, pengawalan oleh Polrestabes. Sedangkan untuk kecamatan yang masuk wilayah hukum Polres Tanjung Perak, pengawalan oleh Polres Tanjung Perak,” ujar Ghufron.

(Baca juga: Tak Cairkan Dana Pilkada, Pemda akan Berurusan dengan Hukum)

Selain dari Polrestabes Surabaya dan Polres Tanjung Perak, Ghufron menyampaikan, petugas Kepolisian Sektor (Polsek) di masing-masing kecamatan juga akan turut mengawasi penyerahan surat suara di lokasi.

Kapolsek di masing-masing kecamatan, kata Ghufron, akan turun langsung untuk memantau penyerahan. Selain itu, ia manambahkan, petugas PPK, Panwascam, dan PPL akan ikut mengawasi dan memastikan jumlahnya tepat atau sesuai di masing-masing TPS.

Setelah dihitung, Ghufron menjelaskan, surat suara yang akan disebar ke 3.936 TPS akan langsung dimasukkan ke dalam kotak suara untuk selanjutnya digembok dan disegel. Apabila dalam proses penghitungan tersebut dinyatakan ada yang kurang, menurut dia, maka PPK akan membuat berita acara penghitungan dan menyampaikan berapa kekurangannya ke KPU Surabaya.

“Kalau sudah disampaikan jumlah kekurangannya, akan segera kami ganti,” ujar Ghufron.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement