Jumat 04 Dec 2015 13:08 WIB

Polisi Tangkap Produsen Tahu Berformalin

Rep: c20/ Red: Taufik Rachman
Tahu
Foto: kusumaworld25.blogspot.com
Tahu

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Polda Metro Jaya, menangkap produsen penjual tahu berbahan pengawet formalin berinisial SM (30), di Jalan Raya Hankam, Gang Sunter, Kel Jati Murti, Kec Pondok Melati Bekasi, Bekasi, pada Rabu (2/12).

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marliyanto mengatakan tahu berformalin telah marak beredar, tidak hanya di Pasar namun Swalayan."Air dan protein tinggi tidak mudah bertahan lama. Kenapa dicampur formalin. Sebab bahan pengawet formalin murah, dan tahan lama," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/12).

Marliyanto menuturkan jika formalin tidak semestinya dicampur ke bahan makanan. Karena zat tersebut biasanya digunakan untuk mengawetkan mayat. Selain itu, menurut Undang-Undang (UU) zat tersebut telah dilarang untuk dicampur makanan.

Perlu diketahui, bahwa umur awet tahu tanpa pengawet, hanya bertahan tiga hari. Oleh sebab itu, diperlukan bahan pengawet agar tahu bertahan lama. Namun, bahan pengawet yang diperbolehkan hanya yang berlabel BPOM.

Kata Marliyanto, mengapa beberapa oknum produsen tahu masih menggunakan zat formalin. Hal itu, disebabkan karena harga formalin jauh lebih murah 30 persen dibandingkan dengan pengawet berlabel BPOM, sekitar 30 persen. Sehingga beberapa oknum pembuat makanan, seperti tahu, tempe dan ayam memilih formalin. Meskipun daya tahan pengawet sama, sekitar 10 hari.

Dalam sehari, SM (30) dapat menghasilkan tahu sekitar 30 kotak besar, seberat kurang lebih 30 kg.  Sementara itu, tersangka SM (30) mengatakan dirinya mengaku pernah melakukan dengan pengawet lain. "Saya pernah coba zat dari mana saja hasilnya nihil," kata dia.

SM menambahkan alasan dia memakai pengawet bahan makanan karena, hari ini buat, dikirim ke pasar pada malam hari. Kemudian besok baru ke pasar. Dia mengaku banyak dikomplain pedagang pasar. "Semua tahu di jabodetabek penjual tahu. Silahkan test kit saja semuanya," kata dia.

Untuk satu tahu besar dihargai Rp 2.000. Keuntungan perkuintal Rp 600 ribu, perhari. Sedangkan keuntungan perbulan sekitar Rp 30 juta. Sementara pabrik tahu milik SM, telah ada sejak tahun 2011.

SM sendiri akan dijerat dengan Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat 1 huruf b UU RI No 18 tahun 2012, dengan hukuman penjara 5 tahun tentang Pangan dan denda Rp 10 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement