Sabtu 05 Dec 2015 23:54 WIB

Kepolisian Diminta tak 'Tebang Pilih' Tangani Sopir Lamborghini Maut

Rep: C13/ Red: Karta Raharja Ucu
Sejumlah anggota Satlantas Polrestabes Surabaya mendampingi tim ahli dari perusahaan mobil Lamborghini mengamati barang bukti mobil yang terlibat kecelakaan di Kantor Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/12).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Sejumlah anggota Satlantas Polrestabes Surabaya mendampingi tim ahli dari perusahaan mobil Lamborghini mengamati barang bukti mobil yang terlibat kecelakaan di Kantor Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian diminta jeli menangani kasus kecelakaan mobil Lamborghini di Surabaya, Jawa Timur, yang menyebabkan satu orang tewas. Pasalnya, saat ini sopir Lamborghini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya itu, diperbolehkan dirawat di rumah sakit swasta, bukan di RS Bhayangkara.

Permintaan itu menurut anggota Komisi III DPR, Ali Umri sebagai upaya agar tidak ada kesalahpahaman masyarakat terhadap kasus ini. “Kepolisian yang memegang kasus ini harus jeli, apa benar pelaku benar-benar sakit dan butuh dirawat di rumah sakit?” ujar politikus Partai Nasional Demokrat itu saat berbincang dengan Republika.co.id, Sabtu (5/12).

Kepolisian, kata dia, juga harus tahu alasan mengapa pelaku dirawat di rumah sakit swasta, bukan di RS Bhayangkara. Sebab, kata dia, jika pelaku dan korban telah berdamai, pelaku bisa saja tidak dibui. "Pelaku bisa bebas jadi tersangka atau bisa juga menjadi tahanan rumah, kota, luar dan sebagainya. sesuai dengan perjanjian dengan korban," ujar dia.

Baca Juga: WL, Tersangka Insiden Lamborghini di Surabaya Resmi Jadi Tahanan)

Tetapi ia menilai, tersangka memang berhak mendapatkan perawatan, jika dokter yang menanganinya mengatakan butuh perawatan. Sehingga, rumah sakitlah yang menjamin pelaku tidak akan kabur.

“Kalau kabur, dokter atau rumah sakit yang menanganinya bisa dipidanakan,” kata mantan wali kota Binjai, Sumatra Utara ini.

Pemilihan rumah sakit swasta, menurut Ali, Kepolisian juga harus tahu detail alasannya. Menurut dia, pelaku diperbolehkan dirawat di rumah sakit swasta jika sarana dan prasarana di RS Bhayangkara tidak memadai. Atau, pelaku memiliki dokter khusus yang selalu menangani kesehatan keluarga pelaku.

Tetapi, ia menyarankan pelaku lebih baik dirawat di RS Bhayangkara. "Upaya ini dilakukan untuk menghindari penilaian lemahnya penegak hukum di hadapan orang-orang ‘berduit’," sebut dia.

(Baca Juga: Kasus Lamborghini, Polisi Dinilai Lamban Kalau Hadapi yang Berduit)

Sopir Lamborghini diketahui bernama Wiyang Lautner (24 tahun). Ia yang mengalami kecelakaan setelah balapan liar dikabarkan tidak ditahan polisi. Sebelumnya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini sempat ditahan di Polrestabes Surabaya. Polisi tidak lagi menahannya, karena pelaku perlu menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Surabaya.

Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Ahad (29/11) dini hari. Mobil Lamborghini dengan nomor polisi B 2258 WM yang dikemudikan Wiyang Lautner melakukan balap liar dan menabrak sebuah gerobak susu milik Mujianto.

Mujianto mengalami luka di bagian kaki kanan. Sementara korban lainnya yang sedang membeli susu di tempat itu, yaitu Kuswanto tewas dalam peristiwa ini. Kemudian, istrinya, Srikanti, mengalami luka parah di kaki kanan dan kepalanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement