REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria mengakui memang masih banyak persoalan dalam Pilkada kali ini. Maka 2016 mendatang, rencananya Komisi II akan melakukan revisi pada beberapa pasal dalam UU Pilkada.
Riza mengatakan salah satu pasal pasal yang direvisi terkait calon tunggal, dan parpol sengketa. Selain masalah pasal pasal yang berpotensi membuat kisruh dalam Pilkada, Riza mengakui salah satu kendala dalam Pilkada adalah budaya koruptif dari para calon.
"Perilaku koruptif memang sudah membudaya makanya kami memasukkan pasal pelarangan politik dinasti. Salah satu cara untuk jaga perliaku koruptif kepala daerah," ujar Riza di Bakoel Koffie, Senin (7/12).
Padahal, ia mengaku Undang Undang sendiri sudah membatasi dengan 6 bulan pelarangan mutasi jabatan. Namun, tak bisa dipungkiri bahwa banyak Plt yang malah bermain.
Disatu sisi, Riza juga tak menampik jika memang sulit sekali orang luar memenangkan Pilkada dengan melawan incumbent. Karena banyak dari Incumbent tersebut memainkan dana APBD untuk kampanye dan menarik suara.
"Ya banyak lah praktik praktik seperti pemberian intensif bagi para kepala RT dan RW dengan dana itu. Harapannya agar bisa mengamankan posisi mereka saat nyalon lagi," ujar Riza.