Senin 02 Sep 2024 13:01 WIB

Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada, Siapa yang Menjadi Kepala Daerah? Ini Kata KPU

Calon tunggal pada Pilkada 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Red: Mas Alamil Huda
Warga memasang baliho ajakan memilih kotak kosong pada masa kampanye Pilkada serentak di pinggir jalan Wonosobo-Magelang Desa Candimulyo, Kretek, Wonosobo, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2020).
Foto: Antara/Anis Efizudin
Warga memasang baliho ajakan memilih kotak kosong pada masa kampanye Pilkada serentak di pinggir jalan Wonosobo-Magelang Desa Candimulyo, Kretek, Wonosobo, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Ory Sativa Syakban mengatakan, calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 tidak boleh maju di pemilihan berikutnya. Hal tersebut disampaikan Ory Sativa mengingat adanya satu bakal calon kepala daerah yang berpeluang berhadapan dengan kotak kosong yakni di Pilkada Kabupaten Dharmasraya.

"Jika perolehan suara calon tunggal ini kurang dari 50 persen lebih, maka pasangan calon yang kalah tidak boleh mencalonkan diri lagi di pilkada berikutnya," kata anggota KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Senin (2/9/2024).

Baca Juga

Sejak masa pendaftaran dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Dharmasraya yakni Annisa Suci Ramadhani yang berpasangan dengan Leliarni. Menyikapi kondisi tersebut, KPU Kabupaten Dharmasraya memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari dan diawali sosialisasi kepada masyarakat, partai politik, dan pihak terkait lainnya.

Untuk sosialisasi perpanjangan pendaftaran telah dilakukan KPU Kabupaten Dharmasraya yakni terhitung sejak 30-1 September. Sementara masa pendaftaran dimulai 2 hingga 4 September 2024.