REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam nota pembelaan, Ketua DPR Setya Novanto menyatakan kesaksian Menteri ESDM Sudirman Said dan Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin di persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelumnya merupakan kepalsuan.
"Kesaksian yang diberikan oleh saudara pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM dimuka persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan adalah kesaksian yang palsu atau tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan bersifat de auditu," kata Novanto dalam nota pembelaan yang diterima Republika.co.id, Senin (7/12). (Baca: Setya Novanto Sebut Opini 'Praduga Bersalah' Mengorbankan Nama Baiknya)
Novanto menjelaskan, pada tanggal 2 Desember Menteri ESDM menjadi saksi dalam persidangan yang dilaporkannya sendiri perihal pencatutan nama kepala negara dalam permintaan saham di PT Freeport Indonesia. Segala keterangan yang disampaikan Sudirman, menurut Novanto, jelas-jelas tidak sesuai dengan fakta dan hanya merupakan cerita dari pihak ketiga.
(Baca: Setnov: Pengaduan Saudara Pengadu Bentuk Rekayasa Politik Luar Biasa)
Sama halnya dengan kesaksian Maroef pada tanggal 3 Desember, Novanto menyatakan tuduhan tersebut tidak benar. Ia menyatakan tidak ada kebenaran atas pernyataan yang mengatakan bahwa dia meminta saham dan memperpanjang kontrak atas nama presiden dan wakil presiden.
"Bahwa saya tidak akan mengomentari lebih lanjut semua pertanyaan yang didasarkan atau berkaitan dengan rekaman ilegal yang direkam oleh Saudara Maroef Sjamsoeddin dengan cara melawan hukum tanpa ijin dan tanpa hak," kata politisi Partai Golkar.
Berikut petikan sebagian Nota Pembelaan yang diterima Republika.co.id.
(Baca: 'Tuduhan Kepada Saya Serampangan')