REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penanganan fakir miskin memerlukan format yang terintegrasi dalam satu kesatuan program.
"Makanya tahun depan, di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) ada Direktorat Jenderal (Ditjen) baru, yaitu Penanganan Fakir Miskin," ujar Khofifah, Kamis (10/12).
Keputusan Presiden (Keppres) sudah turun tarkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) untuk Ditjen Penanganan Fakir Miskin. Melalui Dirjen baru tersebut, seluruh penanganan fakir miskin dalam format bantuan sosial, baik Usaha Ekonomi Produktif (UEP) berbasis individu maupun Kelompok Usaha Bersama (KUBE) berbasis kelompok.
“Bagi 8 persen warga dengan status ekonomi terendah menerima Program Keluarga Harapan (PKH), maka dipastikan juga menerima intervensi UEP dan KUBE," kata Khofifah.
Bagi warga yang memiliki rumah tidak laik huni bisa bisa medapatkan intervensi program Rumah Tinggal Laik Huni (Rutilahu).
"Komplemantaritas 5 tahun bisa tuntas, intervensi makin terukur dan ukurannya siap mandiri dan tidak menerima bansos lagi," ujarnya.