Jumat 11 Dec 2015 14:34 WIB

Polisi Ancam Hukum Pidana Bagi Pria Hidung Belang

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Nur Aini
Petugas kepolisian mendata sejumlah pemilik dan penghuni wisma yang terjaring razia tempat mesum di Kantor Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Ahad (26/4). (Republika/Yasin Habibi)
Petugas kepolisian mendata sejumlah pemilik dan penghuni wisma yang terjaring razia tempat mesum di Kantor Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Ahad (26/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Fana memberi peringatan kepada pria hidung belang agar tidak lagi menggunakan jasa pekerja seks komersial. Polisi mengancam dengan pasal 12 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memiliki ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 130-600 juta.

"Jadi si hidung belang atau si pemakai tertangkap tangan kita akan kenakan itu. Cuma dalam UU harus tertangkap tangan," ujarnya, di Bareskrim Polri, Jumat (11/12).

Karena itu, mucikari maupun pengguna akan sama-sama dikenakan pidana. Hal ini menurut Umar perlu disosialisasikan kepada masyarakat.

Umar juga menegaskan kepada jajarannya di daerah agar tidak ragu menjatuhkan pidana kepada pengguna karena terdapat pasal tentang TPPO yang dapat digunakan.

Sebelumnya, polisi menangkap dua artis berinisial NM dan PR terkait prostitusi di salah satu hotel bintang lima di Jakarta Pusat, Kamis (10/12) malam. Polisi juga mengamankan F dan O yang diduga sebagai mucikari.

Namun, pengacara NM, Partahi Sihombing membantah bahwa kliennya ke hotel tersebut untuk memenuhi pesanan berkencan. Partahi menuturkan, kliennya bertemu dengan seseorang bernama Cici terkait pekerjaan.

NM, kata Partahi ditangkap saat sedang berganti pakaian untuk mencoba baju yang baru saja dibelinya di mall. "Dia sendiri tidak tahu permasalahannya apa," kata Partahi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement