REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Revisi Undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme yang direncanakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme diharapkan dapat mencegah Warga Negara Indonesia bergabung dengan paham radikal. Terlebih paham radikal yang lahir dari luar negeri.
"Revisi UU Nomor 15/2003 itu, sangat tepat dilakukan pemerintah melalui DPR dan hal ini perlu didukung oleh masyarakat," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Budiman Ginting di Medan, Sabtu (12/12).
UU Terorisme tersebut, menurut dia, juga sudah cukup lama dan wajar dilakukan revisi dan penyempurnaan oleh pemerintah ke arah yang lebih baik lagi. "Apalagi, UU Terorisme itu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kemajuan zaman di berbagai negara-negara di dunia, dan hal ini tentunya harus disesuaikan," ujar Budiman.
Ia menyebutkan, materi UU tersebut juga perlu diperluas, dipertajam, dan semakin lebih tegas sanksi hukumnya bagi WNIyang terlibat dengan jaringan terorisme internasional. Selain itu, penerapan UU Terorisme itu, diharapkan dapat memberikan rasa takut atau efek jera bagi WNI sehingga tidak mudah dipengaruhi dan bergabung dengan kelompok terorisme yang ada di luar negeri.
Sebab, kelompok terorisme itu, misalnya kelompok bersenjata ISIS mencoba mempengaruhi berbagai negara agar dapat bergabung dengan mereka. "Kegiatan ilegal yang seperti ini jelas sangat dilarang pemerintah Indonesia dan tidak dibenarkan diikuti oleh WNI," kata Pembantu Dekan I Fakultas Hukum USU itu.
Budiman menambahkan, pemerintah mau pun Kedutaan Besar RI harus mengawasi ketat WNI yang berada di negara asing agar tidak sampai mengikuti dan bergabung dengan kelompok teroris. Kegiatan teroris tersebut sangat membahayakan dan dapat mengganggu ketertiban, serta keamanan bangsa.