REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung melaporkan dugaan pengabaian hak pilih warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Warga binaan tidak dapat menggunakan hak politik saat Pilkada serentak 9 Desember 2015.
Menurut M Ilyas, Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH di Bandarlampung, saat pelaksanaan pilkada serentak yang juga dilakukan pada delapan kabupaten dan kota di Provinsi Lampung itu, dalam prosesnya masih juga terdapat pelanggaran yang berujung pada kehilangan hak pilih warga negara. Berdasarkan data yang dihimpun LBH Bandarlampung sekitar 577 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa di Bandarlampung tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
"425 orang napi penghuni Lapas Way Hui Lampung Selatan juga tidak dapat menggunakan hak pilihnya," kata Ilyas, Selasa (15/12).
Padahal, lanjutnya, mereka merupakan napi yang memiliki hak suara untuk Pilkada Kota Bandarlampung, namun hilang hak pilihnya dalam pilkada itu. Ilyas menyatakan bahwa dugaan sebanyak 425 orang napi itu merupakan warga Kota Bandarlampung yang menjalani masa penahanan di Lapas Way Hui Lampung Selatan, dan 577 orang napi tersebut merupakan warga Provinsi Lampung yang menjalani masa tahanan di Lapas Rajabasa, dan mereka merupakan warga negara yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
"Bahwa dalam proses pilkada itu, mereka tidak dapat menggunakan hak memilih, hak politiknya, dikarenaka tidak ada panitia penyelenggara dan kotak suara keliling di lokasi lapas tersebut," ujarnya.
Menurut dia, diduga tidak hanya napi yang berada di Lapas Way Hui dan Lapas Rajabasa saja yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, tetapi juga warga binaan di lapas lain yang terdapat warga Bandarlampung lainnya. Ilyas menyatakan, menurut keterangan salah satu Komisioner KPU Kota Bandarlampung, mereka telah melakukan upaya agar para napi tersebut dapat menggunakan hak pilihnya sesuai hasil rapat pleno tanggal 8 Desember 2015.