REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepolisian Resor Kota Kupang mengamankan dua mahasiswa karena terlibat pencurian kendaraan bermotor dengan barang bukti tiga unit sepeda motor.
"Dari tangan kedua pelaku tersebut yakni AF, VUH, kami berhasil menyita tiga unit kendaraan bermotor roda dua," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Purwanto kepada wartawan di Kupang, Selasa (16/12).
Didik ?mengatakan penangkapan dua pelaku pencurian ini berdasarkan hasil penyelidikkan dan laporan masyarakat yang merasa curiga dengan perilaku tersangka sering gonta ganti sepeda motor.
"Masyarakat datang melaporkan kepada kami bahwa ada beberapa mahasiswa yang selalu ganti-ganti motor, dan itu hampir setiap hari," ujarnya.
Kemudian dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap AF di salah satu tempat penyewaan internet di wilayah tersebut.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap VUH yang merupakan rekan dari AF dalam melakukan aksi pencurian kendaraan roda dua.
"Modus yang dipakai oleh kedua mahasiswa tersebut adalah dengan cara mencuri motor yang terlihat parkir bebas di tempat umum," ujar Didik.
Didik menambahkan untuk mencoba menghilangkan jejak dari hasil pencurian tersebut, dengan cara melepaskan suku cadang dari kendaraan roda dua.
Didik menambahkan dari hasil penyelidikan di kos-kosan milik AF dan VUH didapati juga menemukan sejumlah suku cadang kendaraan bermotor yang diduga merupakan kendaraan motor lama yang sudah berhasil dijual.