REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memperlihatkan perbedaan pendapat mengenai tingkat pelanggaran yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden.
Salah satunya terkait dengan bukti yang disertakan dalam kasus 'Papa Minta Saham'. Anggota MKD dari Partai Golkar, Adies Kadir mengatakan, masih banyak fakta yang belum dapat diungkap dalam sidang MKD.
"Fakta belum lengkap karena masih ada bukti yang belum dihadirkan," ucapnya membacakan sikap dari Partai Golkar, Rabu (16/12).
Menurut dia, seharusnya sidang MKD menghadirkan barang bukti berupa rekaman asli. Namun, hingga saat ini, barang bukti itu belum diserahkan.
"Rekaman asli tidak dihadirkan dengan alasan yang dibuat-buat," ujar dia.
Lagi pula, lanjutnya, keterangan dari satu saksi saja juga belum mencukupi. Kalaupun hanya ada satu saksi, ia barharap, hal itu harus dilengkapi dengan satu alat bukti lain yang menguatkan.
(Baca juga: Setya Novanto Pantau Putusan MKD dari Rumah)