REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Capim KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan, penindakan-penindakan yang dilakukan secara elegan. Ia melihat selama ini, tindakan yang dilakukan KPK terkesan menghakimi seseorang.
''Penindakan ke depan mesti yang bermartabat, dan mendahuluan kasus yang besar kerugiannya,'' kata Laode, saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK oleh Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).
Dari segi penetapan tersangka, kata dia, jangan sampai KPK memperlambat status tersangka seseorang, apalagi sampai beratahun-tahun. Hal tersebut kata dia, perlu dibenahi untuk memperbaiki citra DPR ke depan.
Selain itu, KPK juga mesti memperhatikan kepantasan. Ketika penetapan tersangka seseorang saat penting dan formal, seperti jelang pelantikan seorang pejabat atau sesaat setelah diangkat jadi pejabat tertentu.
Penindakan juga harus disusul dengan upaya pencegahan. Sebab, sudah banyak koruptor yang ditangkap tangan, namun tidak melakukan saveguard terhadap lembaganya agar tidak terjadi lagi.
''Oleh karena itu, saya berharap, akan melakukan hal-hal demikian,'' tegas Laode.