REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Suharyanto bin Sunarto, Camat Sambirejo, Kabupaten Sragen, Jateng, terhukum penjara kurungan satu bulan dan denda Rp 1,5 juta dalam kasus pembagian sembako Pilkada, menggugat balik Panwaslu dengan uang ganti rugi Rp 3,27 miliar.
Gugatan Suharyanto ini berkait tindakan Heru Cahyono, anggota Panwaslu. Dia melakukan penyitaan barang bukti (BB) -- berupa mobil pikup dan ratusan bungkus sembako -- disimpan dalam aula Kantor Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen.
''Akibat dari perbuatan itu, penggugat dirugikan secara moril maupun materiil,'' kata Edi Sutomo, kuasa hukum Suharyanto, Kamis (17/12).
Menurutnya, akibat penyitaan mobil pendapatan kliennya hilang. Demikian pula penyitaan sembako. Sembako itu sedianya dibagikan kepada warga RTLH (Rumah Tidak Layak Huni).
Gugatan Suharyanto sudah memasuki sidang perdana di PN Sragen. Majelis hakim minta kedua belah pihak antara penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi. Hakim mediasi ditunjuk Trihatmojo untuk mempertemukan kedua belah pihak pada sidang lanjutan, 5 Januari 2016.
Anggota tim kuasa hukum Panwaslu Kabupaten Sragen, Sri Sumanta, mengatakan, memang ada dua gugatan yang ditujukan kepada klienya, gugatan materiil berupa penyitaan BB pikup dan gugatan immateriel berupa nama baik Camat Sambirejo, yang dicemarkan oleh Panwaslu.
''Hakim meminta dalam mediasi nanti, agar kedua belah pihak hadir secara prinsipial. Artinya, penggugat dan tergugat harus hadir semua,'' kata Sri Sumanta.