REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) mengecam tindakan pelarangan operasi layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Uber Taksi, Go-Jek, Go-Box, Grab Taksi, Grab Car, Blu-Jek serta Lady-Jek dan sejenisnya.
Ketua Umum BPP HIPMI, Bahlil Lahadalia, mengatakan Hipmi meminta Presiden Joko Widodo segera mencopot Jonan bila larangannya tidak dicabut.
"Kami kecewa berat dan mengecam dengan kebijakan Menteri Jonan. Kalau dia tidak pro dunia usaha dan rakyat banyak, lebih baik (Presiden) copot saja,'' katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Jumat (18/12)
''Padahal selama ini kami sangat mengapresiasi kinerja beliau. Tapi kami kecewa dan marah. Beliau tidak peka dengan kesulitan masyarakat kecil dan pada umumnya."
Bahlil menduga pelarangan tersebut merupakan pesanan dari kelompok usaha angkutan tertentu yang merasa bisnisnya terganggu dengan kehadiran ojek berbasis aplikasi. (Baca: Menhub Jonan Persilakan Ojek Online Tetap Beroperasi)
HIPMI meminta, kata dia, supaya Jonan berkonsentrasi membenahi carut-marut transportasi nasional dan mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak.
"Kalau tidak, ya kami minta Presiden copot saja Menteri Jonan," ujarnya.