REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organda menilai pencabutan larangan beroperasi bagi kendaraan pelat hitam yang digunakan untuk beroperasi komersial mereduksi ketaatan aturan. Organda menilai belum ada aturan yang memperbolehkan kendaraan pelat hitam beroperasi layaknya kendaraan pelat kuning.
Sekjen DPP Organda Ateng Aryono mengatakan, pemerintah harusnya tidak plin-plan dalam menjalankan peraturan. "Membela sebagian anak bangsa tetapi anak bangsa lainnya dipecundangi," kata dia kepada Republika, Jumat (18/12).
Baca: Organda Sebut Solusi Jokowi tak Bijak
Menteri Perhubungan melarang alat transportasi berbasis aplikasi yang tidak terdaftar sebagai kendaraan umum untuk beroperasi. Namun, sehari pascapengumuman, hari ini, larangan tersebut dicabut.
Menurut Ateng, pemerintah harus membuat aturan baru terkait pengoperasian alat transportasi berbasis aplikasi. Dengan begitu, para pengusaha transportasi memperoleh kepastian hukum.
Dia menilai pencabutan larangan tersebut bisa menurunkan tingkat ketaatan para pengusaha transportasi terhadap aturan yang berlaku. Alasannya, mereka merasa pemerintah tidak tegas dan labil.
Ateng menuturkan, langkah yang diambil Menteri Perhubungan sudah benar dalam melarang kendaraan berbasis aplikasi itu. Namun, Presiden seharusnya turut memuluskan dan mendukung.
"Bukan malah menegur," ujar dia.
Baca juga: Soal Gojek, Organda DKI Sebut Jokowi Ajak Menteri Langgar UU