REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan posting foto Presiden Joko Widodo dengan artis Nikita Mirzani dalam akun Twitter "@ypaonganan" telah memenuhi unsur pidana.
"Kita lakukan kajian terhadap yang diposting itu. Memang dari hasil kajian kami ada memenuhi beberapa unsur pidana," kata Badrodin usai Penganugerahan Satyalancana Kebaktian Sosial bagi Donor Darah Sukarela 100 Kali di Istana Bogor, Jumat (18/12).
Menurut dia, foto rekayasa online itu mengandung unsur pornografi dan melanggar Pasal 5 UU ITE. (Baca juga: Penghina Jokowi di Twitter @ypaonganan Ditangkap Polisi).
Ayat 1 dari pasal itu menyebutkan "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
Sedangkan ayat 2 menuliskan, "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia."
"Kami berkesimpulan ini sudah penuhi unsur pidana. Oleh karena itu akan dilakukan penindakan untuk dibawa ke pengadilan," kata Badrodin.
Badrodin menyimpulkan tidak ada muatan kritik dari foto rekayasa, sebaliknya hanya kata-kata tidak senonoh yang cenderung menghina Presiden. Yulian Paonganan alias Ongen ramai dibicarakan di Twitter karena memposting foto Jokowi bersama artis Nikita Mirzani.