Sabtu 19 Dec 2015 12:48 WIB

KADIN: RJ Lino Harus Segera Diganti

Rep: C25/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino usai menjalani Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11). (Republika/Agung Supriyanto)
Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino usai menjalani Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan  Richard Joost (RJ) Lino sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

Wakil Ketua Umum Kepala Dagang dan Industri (Kadin), Suryani SF Motik, menyarankan agar posisi Dirut PT. Pelindo II yang sebelumnya diisi RJ Lino, untuk segera dicarikan penggantinya.

Menurutnya, pergantian harus seger dilakukan merujuk pada penetapan status RJ Lino, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Siapapun yang sudah jadi tersangka harus segera dicari penggantinya," katanya, Sabtu (19/12).

Ia berpendapat dengan status RJ Lino sebagai tersangka, tentu akan menyulitkan kinerja ataupun performa dari Pelindo II, khususnya kordinasi dan arahan dari seorang Direktur Utama.

(Baca: Ini Kasus yang Menjerat Dirut Pelindo II RJ Lino)

Maka itu, Suryani meminta kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), agar segera mencari sosok pengganti untuk mengisi posisi yang ditinggalkan RJ Lino.

Untuk posisi itu, Suryani sendiri mengaku tidak bisa memberikan penilaian, tentang nama-nama yang pantas untuk mengganti kekosongan posisi Dirut Pelindo II.

Namun, ia menekankan agar pengganti RJ Lino nanti, harus orang yang kompeten dan sangat memahami tanggung jawab yang akan ia pikul nanti.

Meski begitu, berharap agar RJ Lino tetap diberikan pendampingan, agar dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus yang sedang menimpanya dengan baik.

Menurutnya, status RJ Lino sebagai tersangka tidak menurutupi waktu yang tersisa, untuk membuktikan apakah RJ Lino benar-benar bersalah atau tidak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement