REPUBLIKA.CO.ID, KUNDUZ -- Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri didorong menuntaskan kasus Pelindo II tidak berhenti hanya dugaan pidana korupsi pengadaan barang yang dilakukan Direktur PT Pelindo II Richard Joost Lino, kata anggota DPR RI Teguh Juwarno.
"Ternyata Pansus Pelindo II dalam perjalanan sekitar satu setengah bulan, menemukan begitu banyak penyimpangan yang terjadi di dalam pengelolaan pelabuhan, khususnya Pelindo II," kata Teguh yang juga Wakil Ketua Pansus Pelindo II DPR RI ditemui usai menghadiri pembukaan Musyawarah Wilayah (Musywil) Ke-47 Muhammadiyah dan Aisyiyah di Alun-Alun Kudus, Jawa Tengah, Sabtu.
Permasalahan yang terjadi di Pelindo II, kata dia, tidak hanya terbatas pada kasus pengadaan quay container crane atau mesin derek besar kontainer pada tahun 2010 yang ditangani KPK serta pengadaan mobile crane yang ditangani Bareskrim Polri.
Masih banyak kasus-kasus lain yang yang lebih besar, seperti soal perpanjangan kontrak kerja sama dengan pihak asing, kemudian masalah pengadaan global bon atau pembiayaan.
Selain itu, kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, terdapat persoalan pelanggaran undang-undang menyusul proses perpanjangan kontrak kerja sama dengan pihak asing yang dilakukan tanpa ada konsesi.
"Bahkan, dalam membuat pembiayaan dengan membuat skema pembiayaan tanpa persetujuan jajaran komisaris maupun direksi sehingga perusahaan tersebut terkesan dikelola dengan pendekatan 'one man show'," ujarnya.