Ahad 20 Dec 2015 11:52 WIB

Polisi Tetapkan 33 Tersangka Penyerangan Suporter Arema

Red: Nur Aini
Aremania saat menyaksikan laga tim kesayangan mereka Arema.
Foto: Ari Bowo Sucipto/Antara
Aremania saat menyaksikan laga tim kesayangan mereka Arema.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi menetapkan 33 orang sebagai tersangka dalam peristiwa penyerangan pendukung Arema Malang di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yang menewaskan dua suporter sepak bola tersebut.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Daddy Hartadi, mengatakan seluruh tersangka merupakan pendukung kesebelasan asal Surabaya. Puluhan tersangka tersebut dibawa ke Markas Polda Jawa Tengah di Semarang untuk menjalani proses hukum.

"Mereka ini para tersangka tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korbannya tewas," katanya di Semarang, Ahad (20/12).

Dalam peristiwa penyerangan tersebut, kata dia, selain dua orang tewas juga terdapat beberapa suporter yang mengalami luka-luka. Selain 33 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, ketapel, balok kayu, bongkahan batu, pelek dan ban.

Peristiwa penyerangan terhadap pendukung Arema Malang di Sragen pada Sabtu (19/12) pagi terjadi di dua lokasi. Lokasi pertama di sebuah SPBU, sementara lokasi kedua di sebuah tempat tambal ban. Pada penyerangan di SPBU polisi menetapkan 17 tersangka, sementara di lokasi lainnya polisi menetapkan 16 tersangka.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement