Ahad 20 Dec 2015 22:30 WIB

63 Sengketa Pilkada Serentak Didaftarkan ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 63 pendaftaran sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak hingga Ahad (20/12).

Data Pusat Informasi lembaga pemutus konstitusi tersebut, di Jakarta, Ahad (20/12), menyatakan, pendaftaran sengketa Pilkada Serentak, yang mulai masuk ke MK sejak Rabu (16/12) didominasi oleh kabupaten.

Hingga Minggu sore tercatat, sebanyak 54 pendaftaran gugatan merupakan perselisihan hasil Pilkada Serentak di tingkat kabupaten dan sembilan permohonan lainnya berasal dari kota.

MK membuka pendaftaran perselisihan hasil Pilkada Serentak 2015 pada 16 hingga 22 Desember 2015.Pendaftaran tersebut dapat diajukan pihak-pihak yang bersengketa dan pelayanan akan dibuka selama 24 jam.

Sebelumnya, sebanyak 264 daerah di seluruh Indonesia telah melaksanakan Pemilu Serentak untuk memilih kepala daerah masing-masing, pada Rabu (9/12).

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement