Rabu 23 Dec 2015 17:33 WIB

Gatot dan Evy Didakwa Berikan Suap Kepada Hakim PTUN Medan

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur nonaktif Sumatra Utara yang juga sebagai tersangka Gatot Pujo Nugroho melambaikan salam kepada wartawan sesaat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/12).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Gubernur nonaktif Sumatra Utara yang juga sebagai tersangka Gatot Pujo Nugroho melambaikan salam kepada wartawan sesaat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan terdakwa Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gatot dan Evy  telah memberikan suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan melalui pengacaranya, OC Kaligis.

Uang itu diberikan melalui anak buah OC Kaligis yang bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot dan Evy memberi uang kepada hakim dan panitera PTUN Medan sebesar US$ 17 ribu dan SG$ 5 ribu.

"Yaitu memberi sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SG$5 ribu dan US$ 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$ 5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN sebesar US$ 2 ribu," kata Jaksa KPK Irene Putrie saat menbacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12).