REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan terdakwa Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gatot dan Evy telah memberikan suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan melalui pengacaranya, OC Kaligis.
Uang itu diberikan melalui anak buah OC Kaligis yang bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot dan Evy memberi uang kepada hakim dan panitera PTUN Medan sebesar US$ 17 ribu dan SG$ 5 ribu.
"Yaitu memberi sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SG$5 ribu dan US$ 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$ 5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN sebesar US$ 2 ribu," kata Jaksa KPK Irene Putrie saat menbacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12).
Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan bila uang itu diberikan Gatot dan Evy untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) pada Provinsi Sumut.
"Perkara ini ditangani Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa Gatot melalui OC Kaligis," ujar Jaksa Irene.
Gatot dan Evy pun diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terkait dakwaan Jaksa KPK, Gatot dan Evy melalui pengacaranya mengaku tidak akan mengajukan nota bantahan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.