Rabu 23 Dec 2015 18:26 WIB

Dirjen Imigrasi: Belum Ada Permintaan Lacak Riza Chalid

  Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kiri) menunjukkan surat keputusan sidang MKD terkait dugaan pelanggaran etiknya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/12). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kiri) menunjukkan surat keputusan sidang MKD terkait dugaan pelanggaran etiknya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/12). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menyatakan belum ada permintaan kepada pihaknya untuk melacak keberadaan pengusaha Muhammad Riza Chalid. Pengusaha yang diduga terlibat dalam pusaran kasus 'Papa Minta Saham' itu diduga berada di luar negeri.

"Belum ada permintaan. Kalau sudah ada (permintaan) akan kami lacak," kata Ronny setelah melakukan rapat koordinasi di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (22/12).

Ia menjelaskan pihaknya mempunyai 19 perwakilan di negara-negara sahabat, baik atase maupun keimigrasian. "Jadi, kami mudah mengkoordinasikannya. Kami menunggu pemintaan penyidik saja," kata Ronny yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda Bali itu.

Menurut Ronny, pihaknya harus berupaya membantu penyidik apabila diminta. "Seperti apa pun sulitnya, kami akan bantu. Jaringan informasi antar Ditjen Imigrasi di negara-negara sahabat terutama di ASEAN sangat kuat, jadi mudah," ucap Ronny.

Sebelumnya, Peneliti Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) Ari Nurcahyo mengingatkan publik agar tidak melupakan pengusaha Muhammad Riza Chalid terkait kasus perundingan kembali perpanjangan kontrak PT Freeport yang mencatut nama presiden dan wakil presiden.

"Mundurnya Setya Novanto kan atas desakan publik tetapi publik juga jangan lupa pemain besarnya yang mungkin salah satunya Riza Chalid. Bahkan MKD pun tidak mampu mendatangkannya," kata Ari saat dihubungi, Jumat (18/12).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement