REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino telah dicopot dari jabatannya. Namun, pemecatan tersangka kasus pengadaan Quay Container Crane tahun 2010 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dinilai belum cukup. Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, pemerintah masih memiliki tugas melaksanakan rekomendasi pansus angket Pelindo II untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan di Pelindo II dan JICT.
Sebab, sampai saat ini, baik Direksi JICT, Pelindo II, maupun Menteri BUMN, Rini Soemarno tidak mengindahkan rekomendasi ini. Pansus angket sudah melaporkan hasil sementara kerjanya di sidang paripurna DPR RI. Salah satu rekomendasi pansus Angket ini adalah terkait persoalan ketenagakerjaan di Pelindo II dan JICT.
Pansus merekomendasikan dihentikannya pelanggaran terhadap UU Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan UU Ketenagakerjaan dengan menghentikan praktek pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting), mempekerjakan kembali karyawan yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan mengembalikan karyawan yang dimutasi sepihak sebagai akibat penolakan terhadap rencana perpanjangan kontrak pengelolaan JICT.
“Saya mengingatkan pemerintah agar juga menegakkan hukum ketenagakerjaan di Pelindo II dan JICT,” kata Rieke kepada Republika.co.id, Rabu (23/12).
Rieke menambahkan, banyak kesewenang-wenangan yang telah dilakukan pada pekerja yang ikut membongkar indikasi kuat tindakan melawan hukum dan melanggar UUD 1945, Putusan MK, UU dan Peraturan perundang-undangan lainya yang berujung pada kerugian negara.
Diperkirakan, kerugian negara yang ditimbulkan atas kebijakan RJ Lino mencapai puluhan triliun. Pansus angket Pelindo II yang dibentuk oleh DPR RI sudah memberi rekomendasi penyelesaian kisruh di Pelindo II selama pengelolaan RJ Lino ini. Rekomendasi itu didasarkan atas fakta di lapangan, pernyataan para pihak serta keterangan beberapa pihak terkait.
“Pansus sangat merekomendasikan agar dijalankannya putusan Mahkamah Konstitusi No. 7/PUU/XII/2014 tentang Uji Materi Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan mengangkat pekerja yang berstatus kontrak dan outsourcing yang ada pada ‘core business’ wajib diangkat sebagai pekerja tetap di Pelindo II dan JICT,” ujar anggota komisi IX fraksi PDIP ini.