Kamis 24 Dec 2015 01:52 WIB

RJ Lino Dipecat, Rieke Desak Surat Somasi Pelindo II Dibatalkan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Hazliansyah
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/11).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka mendesak Pelindo II membatalkan seluruh surat peringatan dan somasi yang dikeluarkan saat kepemimpinan Direktur Utama RJ Lino.

Selama kepemimpinan sosok yang kini menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, RJ Lino sudah mengeluarkan surat peringatan untuk karyawan Pelindo II dan JICT karena mengawal kinerja pansus.

“Saya mendesak (surat peringatan dan somasi) untuk dibatalkan dan dianggap tidak berlaku,” kata Rieke pada Republika.co.id, Rabu (23/12).

Selain surat peringatan, RJ Lino juga pernah mengeluarkan surat somasi pada Bahana Securitas karena membantu membongkar indikasi kerugian negara yang diperkirakan mencapai puluhan triliun dari perpanjangan kontrak JICT. Rieke mendesak surat somasi tersebut juga dicabut dan dianggap tidak berlaku, serta menghentikan semua proses lanjutannya.

Somasi dari Pelindo II juga sempat dilayangkan pada salah satu Televisi Swasta karena mengungkap fakta-fakta pada publik tentang karut marut Pelindo II.  

Menurut Rieke, kalau surat peringatan dan somasi sering dikeluarkan untuk mengungkap kebenaran, maka pihak-pihak yang terindikasi pelaku terkesan seperti dilindungi. Di lain pihak, justru yang berjuang mengungkap kebenaran mendapatkan sanksi.

“Saya sangat khawatir Nawacita berubah jadi Duka Cita dan jalan Trisakti jadi sekadar kedok privatisasi aset negara dan mengguritanya para pemburu rente,” tegas Rieke.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement