REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Membangun kemandirian desa dan menjadikan desa sebagai subjek pembangunan nasional merupakan amanat penting Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Namun banyak hambatan dan rintangan dihadapi. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, pihaknya telah mengerahkan berbagai daya upaya agar UU Desa dapat terimplementasikan dengan maksimal.
"Bahkan lima aturan teknis berupa Peraturan Menteri Desa (Permen Desa) telah diterbitkan sebagai panduan dalam mengawal implementasi UU Desa," katanya, Senin (28/12).
Masing-masing Permen Desa No.1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; Permen Desa No.2/2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa; Permen Desa No.3/2015 tentang Pendampingan Desa; Permen Desa No. 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; dan Permen Desa No.5/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.
Berbagai upaya ini, ujar Marwan, hanyalah bagian dari proses panjang untuk memajukan desa secara hakiki. Butuh kerja bersama dan sinergis antar elemen pemerintah, perguruan tinggi, jajaran pemdan, pemerintah desa, dan organisasi masyarakat sipil.
Gerakan Nasional Desa Membangun bisa terjebak pada jalan buntu jika program untuk desa dijalankan dengan pendekatan yang parsial, apalagi jika semua pihak bekerja sendiri-sendiri dengan mengedepankan ego sektoral masing-masing.
"Kita harus menyadari bahwa implementasi UU Desa merupakan agenda besar yang kompleks dan penuh tantangan. Kita membutuhkan kerja sama yang sinergis antar berbagai elemen pemerintah, perguruan tinggi, jajaran pemda, pemerintah desa, dan organisasi masyarakat sipil," terang Marwan.