REPUBLIKA.CO.ID,SERANG -- Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang mengamankan produk obat dan makanan ilegal sebanyak 106,279 kemasan senilai Rp5,98 miliar.
"Dari sidak-sidak tersebut, kita dapati produk kosmetik ilegal sebanyak 881 item, kosmetik mengandung bahan berbahaya sebanyak 12 item, jamu tanpa izin edar dan mengandung kimia sebanyak 74 item, dan pangan kadaluwarsa dan tanpa izin edar sebanyak 16 item dengan total jika dirupiahkan mencapai Rp5,98 miliar,"kata Kashuri.
Menurutnya, temuan produk-produk ilegal tersebut akan dilakukan pemusnahan dan terkait para pelakunya akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan sanksi pidana.
Ia mengatakan, selama 2015 BPOM Serang telah menangani 11 kasus yang ditindaklanjuti dengan 'projustitia', terdiri dari dua kasus terkait kosmetik ilegal, satu kasus terkait pangan ilegal, empat kasus produksi jamu ilegal dan empat kasus terkait pidana tanpa kewenangan mengedarkan obat keras atau psikotropika.
Kahuri mengatakan, pengawasan barang-barang ilegal dan bahan bahaya tersebut perlu peran serta campur tangan masyarakat. Mengingat peredaran barang tersebut sejalan dengan tingginya permintaan masyarakat dan lemahnya pengawasan lingkungan.
Kashuri mengaku sudah melakukan sejumlah cara untuk mengantisipasi dan menekan jumlah peredaran barang berbahaya tersebut. Selain dengan serangkaian sidak, BPOM pun melakukan sosialisasi dan edukasi dan pemberdayaan masyarakat melalui gerakan keamanan masyarakat desa, fasilitator jajanan pangan anak sekolah, pengamanan pasar dari bahan berbahaya pangan serta sosialisasi cara distribusi obat yang baik.
"BPOM Serang terus berkomitmen melakukan pengawasan yang berfokus ke hulu secara berkesinambungan, berkoordinasi dengan pemangku kepentingan serta penguatan peran pelaku usaha agar menjamin produknya aman," kata Kashuri.