REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mempertimbangkan pemberian amnesti umum untuk kelompok bersenjata Din Minimi.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, jaminan pemberian amnesti umum dan abolisi bagi kelompok bersenjata yang menyerahkan diri telah diatur dalam keputusan presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2005.
"Kalau Kepala BIN mengusulkan adanya amnesti, sebenarnya ini sudah ada yurisprudensinya di mana Pak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada waktu itu mengeluarkan Keppres tentang amnesti umum dan abolisi kepada Gerakan Aceh Merdeka," ujar Pramono, Rabu (30/12).
Keppres Nomor 22 Tahun 2015 menyebutkan bahwa amnesti dan abolisi dapat diberikan pada setiap orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM), baik yang belum atau sudah menyerahkan diri pada pihak berwajib.
Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana dihapuskan. Dalam Keppres tersebut disebutkan, pemberian amnesti salah satunya bertujuan untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional sehinggga tercipta suasana yang damai dan aman di seluruh Indonesia.
Kendati aturan soal pemberian amnesti sudah tertuang jelas dalam Keppres, Pramono menyebut hal ini masih harus mendapat persetujuan dari DPR.
"Pertimbangan itu akan dilakukan setelah mendapatkan masukan DPR," ucap Seskab.
Pemberian amnesti pertama kali diusulkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso yang berhasil membawa kelompok bersenjata asal Aceh tersebut turun dari gunung tempat persembunyiannya. Pemberian ampunan berupa amnesti umum tersebut dianggap sebagai penyelesaian konflik dengan cara santun.