REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan persoalan pemberian amnesti memang menjadi hak prerogatif presiden. Namun, setelah mendengar masukan dari DPR, Luhut akan membahas kembali soal amnesti setelah Presiden pulang dari AS.
Luhut mengatakan, pada dasarnya pemerintah punya argumen yang kuat dalam pemberian amnesti. Luhut mengatakan Presiden juga sudah menganjurkan untuk mengeluarkan amnesti tersebut.
"Kita akan bahas sepulangnya presiden dari Amerika. Apakah bisa berubah atau tidak nanti dibahas lagi. Tapi masukan dari DPR nanti saya laporkan ke Presiden," ujar Luhut saat usai rapat di Kantor Parlemen, Senin (15/2).
Luhut pun mengatakan bawa rapat dengan DPR ini juga merupakan salah satu prosedur dalam membuat kebijakan. Sebab amnesti selain hak presiden namun juga harus mendengar dari pihak DPR dan Mahkamah Agung.
Luhut sendiri mengatakan Mahkamah Agung sudah memberikan lampu hijau. Mengingat amnesti merupakan salah satu dari enam syarat yang diajukan oleh Din Minimi untuk kembali ke Indonesia.