REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Pemerintah Australia Selatan akan memperkenalkan UU khusus yang mengatur kasus sexting pornografi yang dilakukan remaja. Dengan demikian anak remaja tidak akan dikenakan pasal pelanggaran pornografi karena berbagi materi berbau pornografi.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, anak-anak yang mengirimkan pesan berbau pornografi alias sexting bisa didakwa dengan UU pornografi anak.
Tapi dibawah perubahan ini, nantinya akan dibuat aturan tersendiri yang mengatur pelanggaran berupa bagi mereka yang masih berusia dibawah 17 tahun untuk mencegah anak-anak masuk dalam daftar pelanggar kejahatan seksual anak.
Pelanggaran ini akan Diancam sanksi denda 20 ribu atau maksimal hukuman empat tahun penjara.
Jaksa Agung, Australia Selatan, John Rau mengatakan UU yang akan diajukan ini juga akan mencakup tindakan keras terhadap apa yang disebut "pornografi balas dendam ", atau mereka yang mengancam untuk mengirim gambar seksual orang lain.
"Anak-anak muda terutama, perlu memahami kalau mereka melakukan selfie telanjang dan membagi gambar tersebut kepada satu orang tertentu, gambar tersebut berpotensi untuk dibagi kepada 100 orang yang lain, dan bahkan bisa jadi 1000 orang lainnya,” katanya.
sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2015-12-30/australia-selatan-terbitkan-uu-sexting-oleh-remaja/1531114
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement