REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham mengatakan pihaknya siap mengakomodasi Golkar hasil Munas Ancol.
Menurutnya pihaknya akan selektif dalam memilih kader Golkar kubu Agung Laksono, untuk masuk dalam kepengurusan dibawah kepemimpinan Aburizal Bakrie.
"Format dan tawaran (menyatukan Golkar) ada di Golkar hasil Munas Bali. Mereka akan kami akomodasi secara selektif untuk masuk kepengurusan kami," kata di Jakarta, Kamis (31/12).
Idrus enggan menanggapi usulan Golkar Munas Ancol yang menginginkan diadakannya Munas bersama pasca keluarnya SK Kemenkumham tersebut.
Menurutnya, Golkar Munas Bali merupakan pihak yang akan menentukan format dalam upaya menyatukan kembali Golkar.
"Tidak ada Munas bersama namun kalau yang akan dilakukan kedepan adalah keputusan pengurus yang sah yaitu kami," ujarnya.
Idrus menilai saat ini tidak perlu mewacanakan Munas bersama karena Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan yang mengesahkan kepengurusan Golkar Munas Riau dibawah kepemimpinan Aburizal Bakrie.
Namun dia mengajak semua pihak di internal Golkar untuk bersama-sama melakukan konsolidasi secara menyeluruh dan solid.
Sebelumnya Idrus Marham mengaku telah menerima Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang isi mencabut keabsahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta dibawah kepemimpinan Agung Laksono.
"(SK Kemenkumham) sudah saya terima tadi pagi ke DPP Partai Golkar di Slipi, diantarkan oleh staf dari Kemenkumham," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, keluarnya SK itu berarti kubu Ancol sudah tidak terdaftar lagi karena sudah dicabut kepengurusannya. Saat ini menurut dia Golkar yang terdaftar di Kemenkumham adalah hasil Munas Riau yang sudah melakukan Munas di Bali pada 2014.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Golkar dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie terkait sengketa kepengurusan partai.
MA memutuskan kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau, dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham. Pada amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan menguatkan putusan PTUN Jakarta.