REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT PLN (Persero) melakukan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA pada Januari 2016 yang mengalami penurunan 6,6 persen setelah pada Desember 2015 naik 11,6 persen.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun di Jakarta, Kamis (31/12), mengatakan, penurunan tarif pada Januari 2016 tersebut terutama dikarenakan efisiensi operasi. "Kontribusi terbesar penurunan tarif listrik pada Januari 2016 dibandingkan Desember 2015 adalah karena PLN melakukan efisiensi operasi," katanya.
Penyebab lainnya adalah penurunan nilai kurs dan harga minyak mentah Indonesia (ICP) periode November 2015 dibandingkan Oktober 2015.
Kedua golongan pelanggan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA mulai dikenakan tarif penyesuaian (tariff adjustment) pada Desember 2015. Penerapan tersebut membuat kedua golongan pelanggan tersebut tidak lagi menerima tarif subsidi, karena sudah mengikuti mekanisme pasar.
Pada Desember 2015, pelanggan rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA mengalami kenaikan tarif 11,6 persen dari sebelumnya Rp1.352 menjadi Rp1.509,38 per kWh.
(Baca: PLN Diminta Transparan untuk Tarif Listrik).
Benny mengatakan, pada Januari 2016, tarif listrik pada tegangan rendah (TR) untuk pelanggan rumah tangga, bisnis skala menengah, dan kantor pemerintah skala menengah turun dari Rp1.509,38 per kWh menjadi Rp1.409,16 per kWh.