REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar hasil Munas Bali mendesak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly segera menerbitkan surat keputusan (SK) yang mengakui kepengurusan Golkar dibawah pimpinan Aburizal Bakrie.
"Permohonan SK Kepengurusan dari Pak Ical (sapaan akrab Aburizal Bakrie) harus dikabulkan dalam waktu dekat," kata politikus Golkar Azis Syamsuddin di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (31/12) malam.
(Baca: Yusril: Pengurus Sah Partai Golkar Hasil Munas Riau)
Ia melanjutkan, Munas Ancol yang digelar oleh Kubu Agung Laksono bersamaan dengan Munas Bali telah dinyatakan tidak sah secara hukum. Sehingga tidak ada alasan Yasonna tidak mengabulkan hasil Munas Bali.
"Pak Ical melakukan gugatan sampai MA, kasasi. Dengan adanya putusan MA, Ical dikabulkan, pengurusan Agung sudah mati," ujat Aziz.
(Baca juga: 'Golkar dalam Keadaan Terancam')
Untuk itu, Azis mengimbau kepada Menkumham untuk segera menerbitkan SK Golkar Kubu Aburizal Bakrie. Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui telah mencabut Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Surat bertanggal 31 Desember 2015 itu menegaskan kepengurusan yang sah kembali kepada Golkar hasil Munas Riau 2009.