REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti menilai selama ini Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memiliki pola yang jelas dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. Akibatnya, Kejagung terkesan 'anging-anginan' dalam menindak para koruptor.
"Jadi gak ada pola di Kejaksaan Agung itu kalau berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Intinya kalau mereka lagi demen ya terus, kalau lagi gak demen ya biarin aja," katanya saat dihubungi Republika, Kamis (31/12).
Prilaku Kejakgung yang seperti itu, menurut Ray tak lain karena Kejakgung tidak merasa pemberantasan korupsi sebagai tugas utamanya. Maka dari itu menurutnya, masyarakat harus jeli dan terus melakukan pengawasan.
"Karena kejaksaan agung ini tidak merasa pemberantasan korupsi menjadi prioritas mereka. Jadi begini lah cara mereka menanganinya. Kalau lagi badannya sehat ya kerjain, tapi kalau lagi demam-demam dikit ya dia gak kerjain," ujarnya.
Salah satu yang perlu dilakukan pengawasan adalah penanganan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di Provinsi Sumatera Utara, yang dilakukan oleh gubernur non aktif Gatot Pujo Nugroho. Menurut Ray, jangan sampai kasus tersebut hanya menjadi main-mainan Kejakgung semata.
"Jangan-jangan (kasus korupsi dana Bansos Sumut) ini hanya main-mainan Kejagung saja gitu. Diputar aja diputar. Yang ditetapkan tersangka sampai sekarang ini kan belum ada," jelasnya.