REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro menilai faktor yang membuat Kejaksaan Agung mendapat penilaian buruk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), karena ketidaktransparan dalam menjalankan proses hukum.
"Jaksa agung ini kan sudah dinilai buruk oleh KemenPAN RB. Kenapa? karena gak transparan. Gimana mau menegakan hukum kalau seperti itu," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (31/12).
Menurutnya, setelah adanya penilaian tersebut, sudah semestinya Kejakgung melakukan introspeksi. Terlebih pada penilaian tersebut, Kejakgung hanya memperoleh nilai 50.02. Artinya, kinerja Kejakgung dibawah pimpin Muhammad Prasetyo belum menunjukan kinerja yang maksimal.
"Ini saatnya kejaksaan agung melakukan introspeksi diri atas penilaian secara terbuka yang sudah diumumkan secara terbuka pula oleh kemenPAN RB dan lembaga terkait lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung selama dipimpin Muhammad Prasetyo, menjadi lembaga negara yang memiliki nilai paling rendah berdasarkan hasil evaluasi akuntabilitas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Dalam evaluasi yang menilai rencana strategi hingga kinerja, Kejaksaan Agunghanya memperoleh nilai 50.02.