REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Polres Malang Kota berhasil menangkap klompotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di lima belas kafe dan warnet di Kota Malang dan sekitarnya, Jumat (1/1)..
Saat ini sudah ada empat pelaku yang sudah tertangkap dan tiga orang dalam pengejaran. Komplotan ini merampok dengan senjata tajam dan korek api berbentuk pistol.
"Kota Malang adalah kota yang aman dan kondusif. Saya tidak akan membiarkan tindak kekerasan terjadi di Kota Malang," kata Kapolres Kota Malang AKBP Singgamata.
Para pelaku beraksi di tiga belas TKP di Kota Malang, tiga di Kota Batu dan satu kali di Kabupaten. Para pelaku ditangkap di Polehan, Kecamatan Blimbing.
Singgamata mengatakan para pelaku tidak melawan saat ditangkap. Ada di antara pelaku yang ditangkap saat tidur di rumahnya.
Komplotan ini memasuki warnet dan kafe yang buka 24 jam. Mereka mengancam korbannya dan menguras barang berharga.
Paling sedikit komplotan ini menggasak korbannya sampai Rp 500 ribu. Beberapa kali para perampok ini mendapatkan Rp 4-5 juta.
Singgamata menegaskan tiga orang yang saat ini masih buron sebaiknya menyerahkan diri. Karena bila melakukan perlawanan terhadap petugas saat ditangkap, Singgamata tidak segan-segan memerintahkan anggotanya untuk menembak.
Para pelaku AS (20), MH (20), SS (26) dan penadah SH (29) dikenakan pasal 366 KUHP dengan Ancaman Hukuman 9 tahun penjara.
Polres mengamankan barang bukti berupa enam sepeda motor, dua buah laptop, empat buah parang, satu korek api berbentu pistol, dan tiga belas handphone berbagi merek.