REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sebanyak 22 personil di lingkungan Polresta Bandar Lampung melanggar disiplin dan kode etik kerja. Dua diantaranya dipecat dari keanggotaan karena terlibat kasus narkoba.
"Dua anggota dipecat dengan tidak hormat karena terlibat kasus narkoba," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Hari Nugroho, Senin (4/1). Pemecatan ini diputuskan dalam sidang kode etik.
Menurut dia, selama 2015, terdapat 16 personil yang melanggar disiplin, tiga orang melanggar kode etik kepolisian, tiga lainnya melakukan pelanggaran pidana. Meski begitu, ada penurunan pelanggaran tahun 2015 dibandingkan tahun 2014.
Tahun 2014, tercatat ada 32 orang personil polisi yang melanggar disiplin, enam polisi melanggar kode etik, dan empat orang melakukan pelanggaran pidana. Sedangkan polisi yang dipecat tahun 2014 ada dua orang. (37 Polisi dan Istrinya Diceburkan ke Laut).
Di lingkungan Polresta Bandar Lampung, kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) masih tertinggi dibandingkan kasus lainnya. Pada tahun 2015, tercatat tindak pidana sebanyak 2.706 kasus. Pada 2014, terdapat 2.825 kasus. Artinya trennya menurun.