Senin 04 Jan 2016 18:01 WIB

DPW PPP Sumut Tetap tak Akui Kepengurusan Djan Faridz

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
PPP
PPP

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatra Utara kubu Romahurmuziy menyerahkan bukti kepengurusan yang diklaim sah kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumut di Jl Putri Hijau, Medan, Senin (4/1).

Ketua DPW PPP Sumut kubu Romi, Yulizar Parlagutan Lubis mengklaim, jika pihaknya masih terdaftar pada Kemenkum HAM dan diakui sebagai pihak yang sah. Hal ini, kata Yulizar, membantah adanya pengakuan atas keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang pengesahan kepengurusan kubu Djan Faridz.

"Ini menyikapi aksi beberapa waktu lalu soal keabsahan. Kami menyatakan bahwa DPW PPP Sumut sekarang ini lah (kubu Romi) yang sah dan terdaftar pada lembaran negara," kata Yulizar.

Penyerahan berkas kepengurusan DPW PPP Sumut itu diterima langsung oleh Kakanwil Kemenkum HAM Sumut Ajub Surahman didampingi Kadiv Yankumham, Yunus Affan dan Kabid Yankum Juraini Sulaiman.

"Permintaan ini kami harap bisa diteruskan ke Jakarta," ujar Yulizar.

Selain itu, Yulizar mengatakan, berdasarkan penjelasan dari Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU), kepengurusan kubu Djan Faridz disebut memiliki dua akta notaris yang memuat hal-hal yang bertentangan. Salah satunya, tujuan surat yang disebutkan untuk perorangan dan bukan atas nama partai politik.

"Begitu juga terkait kasasi MA, bahwa Kemenkum HAM menyatakan dalam prosesnya, tidak menjadi pihak dalam perkara tersebut," kata Yulizar.

(Baca juga: PPP Kubu Djan Minta Kader tak Lagi Gelar Demo)

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum HAM Sumut Ajub Surahman mengatakan tidak bisa memberikan pengakuan atau sejenisnya karena yang berwenang memutuskan adalah pimpinan di pusat.

"Saya mohon maaf, karena tidak bisa memberikan kepuasan terkait pertanyaan soal keabsahan," kata Ajub.

Ajub mengatakan, surat penjelasan yang diberikan Kemenkum HAM kepada Djan Faridz dan Dimyati Natakusumah memang diperuntukkan kepada perorangan atau tidak mengatasnamakan partai politik. Pihaknya pun tetap menerima jika ada komplain atau aspirasi yang masuk.

"Ini keputusan ditujukan ke perorangan, dan tidak ditembuskan ke Kanwil (Kemenkum HAM). Tetapi secara formal kami terima, seperti komplain dan aspirasi," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement