REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (KUPPU) Kemenhub Mohammad Alwi menegaskan akan mencabut lisensi awak pesawat yang positif menggunakan narkoba.
Ia menjelaskan prosedur apabila ada penyalahgunaan yang dilakukan pihak maskapai, Kemenhub akan menindaklanjuti laporan.
"Jika terbukti maka akan dilakukan pembekuan, bahkan pencabutan lisensi," katanya di kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (4/1).
Balai Kesehatan Penebangan, lanjutnya, terus melakukan pengecekan kesehatan awak kabin dalam kurun waktu 6 bulan.
"Pilot, pramugari dan lainnya itu dalam 6 bulan sekali harus memenuhi standar kesehatan. Jika ada yang tidak memenuhi standar, lisensinya kita cabut," katanya menambahkan.