REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memeriksa Direktur Keuangan PT Pelindo II (Persero) 2009-2012 Dian M Noer dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
"Dian M Noer diperiksa untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Selasa (5/1).
Selain Dian, KPK juga memanggil Asisten Manager Teknik Mesin dan Instalasi Listrik Cabang Pontianak Pelindo II (Persero) Mochammad Sholeh, Asisten Senior Manajer Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo II Dedi Iskandar dan Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) Mashudi Sanyoto.
Dedi dan Mashudi diketahui sudah beberapa kali diperiksa oleh KPK. Pada 15 Desember 2015, KPK menetapkan mantan dirut PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crance dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Tiongkok sebagai penyedia barang.
Atas penetapannya sebagai tersangka tersebut, RJ Lino juga sudah mengajukan praperadilan dan akan menjalani sidang pada 11 Januari 2015. Menurut pengacara Lino, Maqdir Ismail, pengajuan praperadilan itu dilakukan karena menilai tidak ada perbuatan melawan hukum dan belum ada kerugian negara terkait pengadaan QCC tersebut.
RJ Lino sendiri pada 23 Desember 2015 lalu sudah diberhentikan sebagai dirut PT Pelindo II oleh Menteri BUMN Rini Soemarmo. Selain Lino, maka Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan agar keduanya berkonsentrasi pada kasus hukumnya masing-masing.