Selasa 05 Jan 2016 16:33 WIB

Kubu Agung: Mahkamah Partai Golkar Harus Segera Gelar Munas

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol, Priyo Budi Santoso.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol, Priyo Budi Santoso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar versi Munas Ancol, Priyo Budi Santoso mendesak Mahkamah Partai untuk segera menggelar musyawarah nasional (Munas). Sebab saat ini Golkar sedang mengalami kekosongan kekuasaan.

''Kami meminta agar Mahkamah Partai menggelar Munas dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, demi menyelamatkan partai,'' katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/1).

Menurut Priyo, Mahkamah Partai dari hasil Munas Riau sekarang ini belum dicabut, karena belum ada susunan Mahkamah Partai baru yang diajukan oleh pihak manapun.

Oleh karena itu, Mahkamah Partai yang dipimpin oleh Muladi, dengan anggota Andi Matalata, Natabaya, Mayjend (Purn) Jasni Marin dan Aulia Rahman, masih terdaftar di Menkumham sebagai Mahkamah Partai hasil Munas Riau.

''Usulan kami kalau diperkenankan adalah satu-satunya jalan yang terbaik untuk menyelamatkan partai ialah, dengan mengadakan Munas bersama yang diselenggarakan secepatnya pada tahun ini,'' jelasnya.

Golkar berada pada posisi vacum of power per 1 Januari 2015, yang artinya mengalami kekosongan kepemimpinan dan kekuasaan, karena kepengurusan kubu Ancol dicabut oleh Menkumham atas perintah MA.

Pada saat bersamaan Menkumham juga tidak mengeluarkan pengrsahan kubu Bali karena MA memang menolak untuk mengesahkan kepengurusan kubu Munas Bali.

''Nah karena kedua belah pihak dalam posisi tidak sah secara hukum, maka per 1 januari tahun baru kemarin, dari aspek hukum boleh dikatakan Golkar tidak ada satu pihak manapun secara hukum berhak mewakili Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar,'' jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement