REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino akan menjalani sidang gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/1). Dalam sidang nanti, RJ Lino akan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.
Kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail mengaku bila tidak ada persiapan khusus untuk sidang gugatan tersebut."Kami berusaha menghadirkan saksi fakta dan ahli untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka tidak sah," kata Maqdir saat dihubungi, Selasa (5/1).
Terkait pencegahan ke luar negeri, Maqdir menilai langkah tersebut tidak tepat. Pasalnya, pencegahan dilakukan seharusnya dengan dasar dan alasan yang jelas. Dia mempertanyakan apakah KPK sudah mempertimbangkan RJ Lino akan ke luar negeri dalam waktu dekat atau tidak.
"Saya kira pencegahan itu tidak tepat. Alasannya harus jelas," ujar Maqdir. Dia mengimbau seharusnya langkah hukum KPK diperhitungkan secara matang. "Bukan dilakukan dengan tujuan memojokkan orang per orang," katanya.
Maqdir menambahkan, pencegahan terhadap kliennya harus juga memperhatikan asas hukum. Maqdir pun menjamin kliennya tidak akan melarikan diri ke luar negeri meski tidak dicekal. "Tidak mungkin itu RJ Lino melarikan diri," ujarnya.
Maqdir juga menyinggung pencegahan kliennya dengan gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Menurut Maqdir, di saat praperadilan diajukan, semestinya KPK tidak melakukan langkah hukum apapun termasuk pencegahan.
Pihaknya akan melihat dan mengkaji apakah pencegahan itu akan masuk materi tambahan dalam praperadilan atau tidak. "Gugatan sudah diajukan sebelum informasi pencegahan diterima, kita masih diskusikan dengan klien," kata Maqdir.