REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kesal dengan permintaan gaji sopir PT Metro Mini yang diajukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebagai syarat integrasi dengan PT Transjakarta sebesar delapan juta rupiah. Pengamat transportasi pun menilai permintaan tersebut tidak masuk akal.
Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Ellen Tangkudung menilai sebaiknya sopir dan pemilik Metro Mini menerima saja keputusan revitalisasi dari Pemprov.
Sebab, menurutnya saat ini Metro Mini bisa berakhir dengan kebangkrutan dengan buruknya pelayanan dan keamanan hingga jumlah penumpang pun berkurang. Ia meminta permintaan gaji supir haruslah masuk akal.
"Permintaan gaji delapan juta itu tidak masuk akal. Apalagi itu nominalnya jauh dari UMP Jakarta," katanya kepada Republika, Rabu (6/1).
Lebih lanjut, kata dia diperlukan adanya suatu kajian ulang mengenai sistem penggajian yang tepat bagi sopir Metro Mini yang ingin bergabung dengan Pemprov.
Ia merasa pihak Pemprov sebaiknya mengetahui nominal penghasilan standar supir. Sehingga dengan itu di dapat angka penggajian yang tepat kepada sopir.
"Seharusnya ada kajian supaya tahu apakah sopir memang mendapatkan uang sebesar itu atau tidak," ujarnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan membayar tarif rupiah per kilometer bagi angkutan umum yang bersedia berintegrasi dengan PT Transjakarta. Pemprov juga bersedia membayar Rp 2,5 juta gaji UMP bagi sopir angkutan tersebut.