REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai pengesahan perombakan Fraksi Golkar di parlemen akan mengganggu kinerja DPR secara keseluruhan. Ini karena legalitas kepengurusan partai beringin belum jelas.
"Jika perombakan disahkan konsekuensinya kepemimpinan Setya Novanto di fraksi akan tanpa legitimasi dan menimbulkan protes. Ini akan memperparah konflik internal Golkar dan mengganggu kinerja DPR secara keseluruhan," jelas peneliti senior Formappi Lucius Karus di Jakarta, Kamis (7/1).
Sejauh ini Menkum HAM sudah melaksanakan perintah Mahkamah Agung soal konflik Golkar yakni dengan mencabut SK pengesahan kepengurusan Agung Laksono. Namun Menkum HAM belum menetapkan kepengurusan Golkar yang sah pascapencabutan SK itu.
Di sisi lain, DPP Golkar pimpinan Aburizal Bakrie sudah menunjuk Setya Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar di parlemen dan mengajukan surat pengesahan perombakan pimpinan fraksi kepada Pimpinan DPR. Menurut Formappi, perombakan Fraksi Golkar tidak sah karena diajukan oleh kepengurusan DPP Golkar yang belum memiliki legalitas di Kemenkum HAM.
"Logikanya kalau keabsahan partai saja masih belum jelas, bagaimana mungkin fraksi yang merupakan pemegang mandat partai di DPR punya legitimasi," kata Lucius.
Dia menekankan legitimasi fraksi hanya bisa diterima jika pemberi mandatnya merupakan pengurus partai yang sah. "Nah keabsahan DPP Golkar kubu Aburizal kan sedang bermasalah, sehingga kebijakannya membentuk pengurus fraksi di DPR juga harus dianggap bermasalah atau tidak sah," kata dia.
Dia menilai pimpinan DPR harus menolak surat perombakan Fraksi Golkar yang diajukan Aburizal Bakrie melalui Setya Novanto. Menurut dia, belum cukup alasan untuk secepatnya mengabulkan pengajuan surat itu. "Pimpinan DPR punya tanggung jawab moral untuk mendorong penyelesaian internal Golkar, karena itu pimpinan mesti menunggu keputusan yang resmi dari Golkar yang tak bermasalah secara legalitas," kata Lucius.
Baca: Ridwan Kamil Pilih Umrah Dibanding Penjaringan Gerindra untuk Bakal Cagub DKI