REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, optimistis Kementerian Hukum dan HAM akan mengeluarkan SK pengesahan kepengurusan PPP-nya. Ia akan menunggu Kemenkumham mengakui kepengurusannya.
Djan Faridz mengapresiasi langkah Kemenkumham yang membatalkan kepengurusan muktamar PPP di Surabaya. Disinggung tentang muktamar islah PPP, Djan tidak menanggapinya. Ia malah lebih yakin Kemenkumham akan mengeluarkan SK yang mengesahkan kepengurusannya.
Ia berharap setelah pencabutan, Kemenkumham menindaklanjuti keputusan MA yang mengatakan muktamar Jakarta yang sah. "Ketua umumnya Djan Faridz, sekjennya Dimyati," papar Djan kepada Republika.co.id, Jumat (8/1).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli, menurut Djan, adalah menteri yang tahu tentang hukum. Jadi, ia yakin kalau Yasonna akan segera menerbitkan SK pengesahan kepengurusannya. "Tidak usah didesak-deak, menkumham akan mengeluarkan SK kita," kata Djan optimistis.